TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.128 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang yang mengusung tema Bersama Melayani Tiada Henti.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula Kapolres, Kajari, Dandim, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekda, Kepala BNN, Ketua MUI, para kepala OPD, camat, unsur TNI–Polri, serta Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005. Operasi dilakukan secara berkelanjutan di 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses sidang tindak pidana ringan. Miras tersebut disita dari warung, kios, hingga penjual jamu sepanjang periode Maret 2025 hingga Februari 2026.
Momentum pemusnahan miras ini juga memiliki makna khusus bagi Irman Pujahendra. Kegiatan tersebut menjadi penutup masa tugasnya sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangerang sebelum memasuki masa purnatugas keesokan harinya.
BACA JUGA : Duh.! Rokok Ilegal Marak di Kota Tangerang, Dijual Terbuka di Lapak Kaki Lima
Irman mengungkapkan, jumlah sitaan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat sebanyak 4.982 botol miras dimusnahkan dari berbagai merek.
“Ini bukti konkret pelaksanaan tugas kami dengan dukungan kuat dari TNI, Polri, dan masyarakat. Namun, tantangan saat ini adalah tren penjualan miras secara daring. Ini yang sedang kami kaji untuk dicarikan solusi agar peredarannya bisa diminimalisasi dan dicegah,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penegakan hukum yang telah melalui proses sidang tipiring, dengan total 1.128 botol dari berbagai jenis dan merek. Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005,” tegasnya.
Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak terkait. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci terjaganya kondusivitas kota.
Di momentum HUT ke-33 ini, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Warga diimbau tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol.
“Jadikan Ramadan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya.








