Nggak Main-Main! Tilang Rp50 Juta Menanti Pelanggar Emisi Kendaraan di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang dan Satgas Langit Biru terus menjaga kualitas udara. Hari ini, Pemkot Tangerang bersama instansi terkait melakukan razia uji emisi kendaraan di titik strategis.

Program “Langit Biru Tangerang” uji 2.000 kendaraan selama tiga hari. Wali Kota Tangerang menegaskan pentingnya langkah ini untuk udara bersih.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, yang meninjau langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa uji emisi menjadi langkah konkret Pemkot dalam memastikan kendaraan yang melintas di Kota Tangerang tidak menjadi sumber pencemar udara.

“Kami bersama Satgas Langit Biru melaksanakan razia uji emisi bagi kendaraan yang melintas di Kota Tangerang. Kegiatan ini untuk memastikan gas buang kendaraan masih dalam batas layak, sehingga tidak menimbulkan polusi udara,” ujar Sachrudin di sela kegiatan di Jalan Jenderal Sudirman, samping Gedung SMPN 5 Tangerang.

Lebih lanjut, Wali Kota Sachrudin, menegaskan bahwa kegiatan uji emisi ini tidak semata bersifat pengawasan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

“Kami ingin kesadaran itu tumbuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena memahami bahwa udara bersih adalah kebutuhan bersama. Dengan udara yang bersih, masyarakat bisa hidup lebih sehat, nyaman, dan aman,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menargetkan sebanyak 2000 kendaraan yang menjadi sasaran uji emisi dari 28 – 30 Oktober 2025. Bahkan, pada hari pertama sebanyak 700 kendaraan roda empat bakal menjadi sasarannya.

“Pada hari pertama operasi hingga siang hari, tercatat hampir 100 kendaraan telah diuji. Dalam operasi hari pertama, sedikitnya enam kendaraan roda empat kedapatan tidak lulus uji dan langsung menerima surat peringatan pertama,” jelasnya.

Ia merinci lebih lanjut mengenai skema sanksi yang akan diterapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP jika kedapatan sudah melanggar sebanyak tiga kali tanpa adanya perbaikan.

“Manakala kendaraannya didapati sudah ketiga kalinya melanggar, kita akan tilang dengan denda maksimal Rp50 juta,” tegas Wawan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.