Duet Mantan Kades dan Oknum Desa di Kabupaten Tangerang Palsukan Surat Tanah

Pemalsuan surat tanha
Ilustrasi. Mantan Kades dan Oknum desa Rawa Boni di Kabupaten Tangerang memalsukan surat tanah.

 

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kasus pemalsuan surat tanah terjadi di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Mirisnya hal ini dilakukan oleh oknum pegawai desa di desa Rawa Boni.

Bacaan Lainnya

Oknum berinisial AS tersebut tidak bekerja sendirian, ternyata bekerjasama dengan mantan kepala desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM.

Kasi Humas Kompol Abdul Jana mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Adapun cara kedua tersangka melakukannya dengan cara memalsukan tanda tangan  dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.

Jana mengatakan, mantan Kades dan oknum pegawai desa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial saudari E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat, namun setela dokumen tersebut di cek oleh Sekretaris Desa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini. Hal ini sudah dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.