Ini Perubahan yang Tertuang di Raperda RTRW Tangsel tahun 2025-2045

Oplus_16908288

Tangsel, LENSABANTEN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045 telah disampaikan di rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan (Tangsel).

Raperda ini merupakan revisi dari Perda No 9 tahun 2019 yang merubah Perda 15 tahun 2011 RTRW tahun 2011-2031.

Bacaan Lainnya

Perda No 9 tahun 2019 sudah diterapkan selama 5 tahun, maka perlu ditinjau dan penyusunan tata ruang yang baru.

Di dalam Raperda RTRW tahun 2025-2045 terdapat beberapa perubahan dari Perda Nomor 9 tahun 2019.

“Ada delapan perubahan di Raperda RTRW tahun 2025-2045,” kata Kabid Tata Ruang DCKTR Tangsel Yulia Rahmawati, Senin (3/11/2025).

Wanita yang akrab dipanggil Bu Era menjelaskan delapan perubahan itu yaitu perubahan lingkup pengaturan, perubahan tujuan kebijakan dan strategi (Berdasarkan RPJPD dan UU DKI dan Aglomerasi Jabodetabekpunjur, perda RTRW Banten), perubahan nomenklatur muatan substansi, perubahan rencanan struktur ruang.

” Kemudian perubahan rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kota, perubahan ketentuan umum dan zonasi penyesuaian dengan muatan substansi dan perubahan indikasi program pemanfaatan ruang (sinkronisasi dengan RPJPD dan RPJMD), ” jelasnya.

Era menjelaskan beberapa poin perubahan struktur ruang Raperda RTRW tahun 2025-2045.

” Perubahan struktur ruang adanya kebijakan strategis nasional seperti rencana jalur MRT Lebak bulus-Serpong ( melalui pondok ranji – CBD Bintaro – Parigi – Lengkong Wetan/Jalan promoter – Kawasan BSD),” katanya.

“Kemudian rencana Jalan tol pasar Jumat – Parung serta rencana sistem infrastruktur dan sistem jaringan distribusi gas untuk sambungan rumah,” jelasnya.

Penetapan kawasan strategis kota yang sebelumnya sempat dihapus pada regulasi lama. Kawasan strategis tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, serta pendayagunaan teknologi tinggi.

Perubahan pada ketentuan umum zonasi agar lebih adaptif terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan baru yang memperbolehkan industri kecil dan UMKM beroperasi di kawasan perumahan secara terbatas dan bersyarat, dengan pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). (Rul)

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.