KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun “uang wasilah” yang dibebankan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansinya.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Kota Tangerang, H. Saparudin, menyampaikan klarifikasi tersebut pada Jumat 26 September 2025. Menurut dia, hasil penelusuran dan konfirmasi kepada berbagai pihak menunjukkan tidak ditemukan indikasi pungli ataupun pungutan serupa yang dikaitkan dengan Kemenag Kota Tangerang.
“Pungutan tersebut tidak ada. Apalagi pengangkatan PPPK itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai honorer yang telah mengabdi lama,” kata H. Saparudin di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa program PPPK ini justru merupakan upaya untuk memberikan kesejahteraan dan kepastian status kerja bagi para honorer, bahkan bagi mereka yang akan segera memasuki masa pensiun.
“Saya tidak tahu sama sekali,” tegas H. Saparudin terkait kabar pungutan yang disebut uang wasilah.
“Saya tidak tahu kalau ada proses itu. Artinya runtutan kejadian itu. Kalau misalnya ada kejadian Pungli itu, saya tidak pernah menyuarakan. Apalagi memerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Saparudin menjelaskan bahwa upaya Kemenag Kota Tangerang selama ini justru berfokus pada kesejahteraan pegawai honorer.
Dahulu, untuk membantu honorer dengan penghasilan yang masih minim, Kemenag Kota Tangerang memberikan tambahan penghasilan dari penyaluran zakat profesi (penghasilan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor, yang dikumpulkan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
Kemenag Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menjalankan proses kepegawaian secara bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa pengangkatan PPPK benar-benar merupakan penghargaan atas dedikasi para abdi negara.