Mobil POLI Perizinan di Banten, Urus NIB di Pasar Kini Cuma 15 Menit

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan di Halaman Pasar Baros

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan di Halaman Pasar Baros, Kabupaten Serang, Senin 6 April 2026.

Program yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Bacaan Lainnya

Kehadiran layanan keliling tersebut langsung disambut pedagang. Iwan Setiawan (42), pedagang sembako di Pasar Baros, mengaku terbantu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Alhamdulillah, sangat membantu pedagang, apalagi sekarang tidak terbatas dan diperbolehkan siapapun,” ungkap Iwan.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB mempermudah akses usaha ke depan, termasuk untuk pembelian Minyakita melalui Bulog yang mensyaratkan legalitas tersebut.

“Sangat memudahkan masyarakat. Artinya, untuk kebutuhan-kebutuhan ke depan, apalagi di bidang sembako, karena Minyakita itu pengecer harus ambil ke Bulog dan salah satu syarat juga pakai NIB,” katanya.

Pengalaman serupa disampaikan Nurhayati (37). Ia menyebut proses pengurusan NIB berlangsung cepat.

BACA JUGA  : Kenaikan Harga Plastik Hantam UMKM, Pemkot Tangerang Siapkan Langkah Intervensi

“Tadi saya mengurus sekitar 15 menit sudah beres dan Alhamdulillah sudah jadi NIB. Mudah-mudahan POLI Perizinan ini bisa memudahkan pedagang,” ujarnya.

Deden berharap layanan ini mendorong pelaku usaha segera mengurus legalitas usaha. Ia menegaskan seluruh layanan diberikan tanpa biaya.

“Mudah-mudahan ini bisa diketahui oleh seluruh pelaku usaha agar mereka segera mendaftarkan, dan ini semua gratis tidak bayar. Jadi tinggal datang saja ke stan-stan yang sudah disiapkan, maka saudara-saudara kita sudah bisa membuat NIB,” ujarnya.

Menurutnya, program ini juga menjadi strategi Pemprov Banten dalam meningkatkan capaian investasi, khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

BACA JUGA  : Fungsi Taman di Kota Tangerang Digeser, Tak Sekadar Wisata

“Makanya kita berbondong-bondong mendatangi pasar-pasar, tujuannya bukan lain untuk mempermudah akses yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

“Dengan banyaknya pemilik NIB, otomatis orang jadi memiliki akses yang lebih cepat untuk berhubungan langsung dengan para pedagang dan itu dari sisi investasi membuka peluang berarti. Makanya program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, layanan POLI akan menyasar pasar tradisional, sentra nelayan, hingga industri kecil seperti kerajinan dan pengolahan kayu.

“Karena tidak semua masyarakat dekat dan bisa untuk hadir ke mal pelayanan perizinan, maka kita dekatkan pelayanan ke masyarakat. Kita juga berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.

BACA JUGA  : Kios dan Warung di Kabupaten Tangerang Jadi Sarang Obat Terlarang

Ia juga membuka peluang permohonan layanan secara kolektif dari kelompok usaha atau pedagang.

“Silakan sampaikan saja, justru kita yang enak seperti itu. Jadi terpusat di situ dan tim kami akan turun ke sana,” katanya.

Selain pengurusan izin, POLI Perizinan turut menyediakan layanan konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kami juga melayani bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi dalam membuat LKPM. Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.