TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, berencana menggelar rapat koordinasi terkait penghentian proyek waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Tangerang Raya. Nantinya, proyek tersebut akan dikelola secara terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sachrudin menjelaskan bahwa penghentian proyek PSEL di tingkat daerah merupakan tindak lanjut dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengambilalihan oleh Kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan.
“Kita bersyukur Kementerian Pusat itu begitu tanggap, sehingga dia tidak mau ada benturan daerah ke daerah dengan pihak ketiga yang sudah ber-PKS,” pungkas Sachrudin saat ditemui di Gedung Pemuda usai mengikuti konvoi sepeda motor, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh proses pengelolaan nantinya akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Nanti ada rapat lanjutan itu dengan pemerintah pusat,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diminta untuk mempersiapkan diri bergabung dalam proyek aglomerasi pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Proyek PSEL terpadu tersebut akan didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang kini tengah menyeleksi pengembang serta pelaksana proyek.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya,” jelasnya.
Dengan pengelolaan yang terpusat, diharapkan program PSEL dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi antarwilayah. Pemerintah Kota Tangerang juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.









