TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menuntaskan kasus viral pelemparan petasan terhadap pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug. Penanganan dilakukan dengan pendekatan problem solving di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Maulana Hasanudin RT 07/01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh. Kejadian berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi itu menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Rekaman kejadian diunggah melalui akun Instagram @infocipondoh.id dan memicu respons aparat kepolisian.
Menindaklanjuti viralnya video, Satreskrim langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi. Polisi kemudian mempertemukan korban dan para pelaku untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Kami bergerak cepat menelusuri kebenaran video yang beredar. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” ujar AKBP Parikhesit pada Kamis, 26 Februari 2026.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51) yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum. Keduanya mengemudikan angkot B 02 rute Cikokol–Ciledug saat insiden terjadi.
Sementara itu, tiga remaja yang terlibat yakni D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21). Mediasi digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota dengan melibatkan orang tua pelaku dan pihak kepolisian.
Dalam forum tersebut, para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama,” lanjut Kasat Reskrim.
Kedua pengemudi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai. Kesepakatan itu diambil demi menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pendekatan problem solving mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan dampak sosial. Namun demikian, prinsip hukum tetap menjadi pijakan utama dalam penanganan perkara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga terus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.








