Baru Parkir Beberapa Menit, Motor Raib—Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi!

Baru Parkir Beberapa Menit, Motor Raib—Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi!

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sukasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial BR alias Kidut (21) ditangkap setelah diduga kuat sebagai pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.31 WIB di rumah Syaiful A. Rahman. Korban memarkir motor di garasi dengan kunci yang masih menempel dan pagar rumah tidak terkunci.

Bacaan Lainnya

Saat hendak menunaikan salat tahajud pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan motor hilang. Rekaman CCTV tetangga menunjukkan seorang pria memasuki garasi sekitar pukul 03.22 WIB dan membawa kabur motor tersebut.

Korban yang juga merupakan Ketua RT melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Tangerang saat kegiatan “Ngopi Kamtibmas” pada 5 Desember 2025. Laporan diterima langsung oleh jajaran Polsek dan segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan cepat. Analisa rekaman CCTV menjadi dasar identifikasi awal terhadap pelaku.

“Kami langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Rekaman CCTV sangat membantu mempercepat pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Suyatno.

Pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sama di wilayah Babakan. Pelaku kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai BR alias Kidut.

Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui aksi pencurian tersebut. Ia menyebut melakukan pencurian seorang diri tanpa menggunakan alat tambahan.

Pelaku juga mengaku menjual motor hasil curian bersama rekannya berinisial D (DPO) melalui Facebook. Penjualan dilakukan di daerah Jatiuwung dengan harga Rp1.450.000.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengatakan hanya menerima Rp200.000 dari hasil penjualan itu. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang disita polisi meliputi BPKB motor Honda Supra X 125 bernomor polisi B-6003-CEN. Polisi juga mengamankan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia menyatakan kepolisian akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor. Jika masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” ujar Kapolres.

Sebagai penutup, polisi memastikan upaya pengejaran terhadap rekan pelaku yang kini berstatus DPO terus dilakukan. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban bagi warga Kota Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.