Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Ditangkap di Perairan Tanjungbalai

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba, Koh Erwin, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diketahui sebagai pihak yang menyetor uang Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan AKP Malaungi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Februari 2026 di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara. Tersangka diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut saat diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap, Koh Erwin dibawa ke Jakarta dan tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pagi. Ia terlihat dikawal ketat oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga berperan membantu proses pelarian Koh Erwin ke luar negeri.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, membenarkan penangkapan DPO tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menyeberang ke luar negeri.

“DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar. Penangkapan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Tanjung Balai. Pelaku sedang melakukan penyeberangan menggunakan kapal, yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujarnya pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat memberikan perlawanan kepada petugas. Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa kendala berarti.

“Sempat ada perlawanan sedikit. DPO berperan sebagai bandar sabu di NTB (Nusa Tenggara Barat),” katanya.

Terkait keterkaitan pihak lain dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Detail pengembangan perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

“Keterkaitan mungkin lebih jelas akan disampaikan pada saat press rilis, lebih detailnya,” jelasnya.

Kevin juga menjelaskan total tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut. Dua orang lainnya disebut memiliki peran dalam membantu pelarian DPO.

“Jadi, yang diamankan sementara ada 3. Pertama atas nama inisial A alias Y yang ditangkap di Riau, kemudian yang kedua atas inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Peranannya mengatur agar DPO kabur ke Malaysia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus peredaran narkoba dan dugaan pengiriman uang Rp2,8 miliar. Uang tersebut dikirim dalam periode Juni hingga November 2025 dan kini kasusnya masih terus dikembangkan penyidik.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.