KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sepakat menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam perubahan tersebut, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,767 triliun. Jumlah ini naik sekitar Rp217,031 miliar dari APBD 2026 murni yang sebelumnya sekitar Rp5,550 triliun.
Namun, kenaikan belanja tidak diikuti dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Kota Tangerang justru turun sekitar Rp32,706 miliar.
Pendapatan Naik, PAD Malah Turun
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Apanudin, menyampaikan hasil pembahasan perubahan APBD dalam rapat paripurna. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang.
Pria yang akrab disapa Jalu itu mengatakan, pembahasan melihat pendapatan yang masih bisa dikejar sampai akhir tahun. Selain itu, DPRD dan Pemkot juga melihat kebutuhan anggaran untuk program prioritas.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang,” ujar Jalu.
Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp5,186 triliun. Angka ini naik sekitar Rp35 miliar dari APBD 2026 murni yang sekitar Rp5,150 triliun.
Meski pendapatan naik, PAD justru turun sekitar Rp32,706 miliar. PAD dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp3,225 triliun.
Sementara itu, pendapatan dari transfer pemerintah pusat naik sekitar Rp10,507 miliar. Transfer dari pemerintah daerah lain juga naik sekitar Rp58,182 miliar.
Total pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,960 triliun. Jumlah itu terdiri dari transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,570 triliun dan transfer antar daerah sekitar Rp389 miliar.
Turunnya PAD menjadi perhatian Banggar DPRD Kota Tangerang. Pemkot diminta mencari dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang masih bisa digali.
Banggar juga meminta target PAD dibuat berdasarkan data dan perhitungan yang jelas. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta mengecek sumber-sumber PAD yang sampai sekarang belum mencapai target.
Beberapa langkah yang diminta antara lain mempercepat penagihan pajak dan retribusi yang masih menunggak. Pengawasan wajib pajak, penggunaan sistem digital dan pencegahan kebocoran penerimaan juga diminta diperkuat.
“Peningkatan pendapatan asli daerah harus melalui optimalisasi potensi yang telah ada, meningkatkan kepatuhan, perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Jalu.
Banggar mengingatkan agar peningkatan PAD tetap melihat kondisi masyarakat. Jangan sampai tambahan pendapatan daerah justru membuat masyarakat semakin terbebani.
Belanja Bertambah, Defisit Rp581 Miliar
Belanja dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp5,767 triliun. Jika dibandingkan APBD murni, belanja bertambah sekitar Rp217,031 miliar.
Namun, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan APBD 2025 yang mencapai sekitar Rp6,060 triliun. Jika dibandingkan tahun lalu, belanja turun sekitar Rp292,498 miliar atau 4,83 persen.
Besarnya belanja dibandingkan pendapatan membuat APBD 2026 mengalami defisit. Selisih antara pendapatan dan belanja mencapai sekitar Rp581 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Dana itu menjadi sumber pembiayaan untuk menutup kekurangan anggaran.
Waktu Tinggal Dua Bulan
Banggar juga menyoroti waktu pelaksanaan anggaran yang tinggal sekitar dua bulan. DPRD meminta Pemkot memperhatikan kegiatan fisik, pembangunan dan pengadaan barang yang menggunakan anggaran perubahan.
Jalu meminta semua proses pengadaan tetap mengikuti aturan. Termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saudara Wali Kota agar mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik, konstruksi, dan pengadaan belanja modal pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” demikian bagian laporan Banggar yang dibacakan Apanudin.
Menurut Banggar, percepatan kegiatan bukan berarti hanya mengejar penyerapan anggaran. Program tetap harus sesuai aturan, tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
Saat rapat berlangsung, penyerapan anggaran disebut belum mencapai 60 persen. Karena itu, OPD diminta segera menjalankan kegiatan yang sudah masuk dalam perubahan APBD.
Musrenbang dan Bedah Rumah
Banggar juga meminta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD dipastikan sudah masuk dalam SIPD. Hal ini agar usulan masyarakat dan DPRD tidak berhenti di tahap perencanaan.
Program bedah rumah tidak layak huni atau rutilahu juga ikut disorot. Banggar meminta penerima bantuan dipilih dengan teliti dan memenuhi semua persyaratan.
Sachrudin Minta OPD Percepat Program
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan Pemkot sudah meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program. Langkah itu dilakukan agar target anggaran sampai akhir tahun bisa tercapai.
“Ya saya sudah menyampaikan kepada semua jajaran para OPD untuk melakukan percepatan-percepatan, agar pada akhirnya nanti targetnya akan tercapai semuanya,” kata Sachrudin.
Menurutnya, percepatan harus dibarengi komunikasi dan koordinasi antarjajaran. Tujuannya agar tidak ada hambatan saat program dijalankan.
“Percepatan kita lakukan kepada semua para OPD, agar dia melakukan komunikasi, koordinasi, agar tidak ada hambatan semuanya,” ujarnya.
Sachrudin mengatakan Pemkot akan menyesuaikan program setelah perubahan APBD ditetapkan. Pemkot juga masih menunggu proses selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita sesuaikan semuanya. Sekarang kan kita menunggu ke Pak Gubernur. Nanti kita tunggu kemudian bagaimana kita lakukan penyesuaian kegiatan dari anggaran yang sudah ditetapkan,” katanya.
Saat ditanya program yang menjadi prioritas, Sachrudin mengatakan semua program menjadi prioritas.
“Semuanya kita jadikan prioritas,” ujarnya.







