TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang memastikan akan terus mengawasi penyegelan pabrik CV Global Jaya di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci. DPRD menegaskan, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi lagi jika izinnya belum sesuai dengan aturan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Tugu Bersatu dan Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya (HIMATA BTR) di Gedung DPRD Kota Tangerang, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan ini digelar untuk membahas kelanjutan penyegelan pabrik yang sudah dilakukan sejak pada Rabu, 14 Oktober 2026 lalu.
Arief mengatakan, DPRD akan ikut mengawasi langkah pemerintah dalam menangani masalah tersebut. Ia meminta dinas terkait memastikan perusahaan mematuhi aturan sebelum kembali menjalankan usahanya.
“Prinsipnya, saya akan mengawal kasus ini agar tetap sesuai koridor hukum. Selama perusahaan tersebut tidak memiliki izin, maka tidak dapat beroperasi,” tegas Arief, saat dikonfirmasi Lensa Banten.
Menurut Arief, lokasi CV Global Jaya berada di kawasan permukiman berdasarkan peta zonasi dari instansi perizinan. Di kawasan itu, usaha yang diperbolehkan hanya perdagangan dan pergudangan, bukan kegiatan produksi atau manufaktur.
“Kalau tetap bandel, kita akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menegakkan aturan tegas sesuai ketentuan,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Tugu Bersatu, Aji, mengatakan aktivitas produksi pabrik sudah berhenti sejak disegel pekan lalu. Warga Kampung Tugu sebelumnya mengeluhkan debu dan suara bising dari pabrik yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Setelah penyegelan, sudah tidak ada produksi lagi. Harapan warga sebenarnya sederhana, kami hanya ingin tidak terdampak debu dan bising,” ujar Aji.
Terkait kemungkinan pabrik dijadikan gudang atau dipindahkan ke lokasi lain, Aji mengatakan keputusan itu diserahkan kepada perusahaan dan dinas terkait. Meski begitu, warga bersama mahasiswa akan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar pabrik tidak kembali beroperasi dengan izin yang bermasalah.
Kabid Litbang DPW HIMATA BTR, Ansori Fahmi, juga meminta agar penyegelan pabrik tidak hanya menjadi tindakan sementara. Ia menilai, kegiatan usaha CV Global Jaya harus mengikuti aturan tata ruang sesuai lokasi pabrik berdiri.
Ansori mengatakan, lokasi pabrik berada di luar kawasan industri sehingga kegiatan produksinya perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, ia bersama warga meminta kegiatan produksi dihentikan secara permanen jika memang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Lokasi CV Global Jaya ini berada di luar kawasan industri. Maka dari itu, kami bersama warga mendorong agar fasilitas produksi ini dapat ditutup secara permanen jika tidak sesuai dengan alokasi zonasinya,” pungkasnya.








