TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Peredaran rokok ilegal semakin marak di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Rokok tanpa pita cukai resmi itu dijual bebas di warung sembako dan lapak kaki lima dengan harga lebih murah dari rokok legal.
Dari pantauan di Kecamatan Karang Tengah, Cipondoh, hingga Karawaci, rokok dengan kemasan mencolok terlihat dipajang terbuka. Beberapa merek bahkan tidak dikenal luas dan tidak dilengkapi pita cukai.
Sebagian rokok dijual tanpa pita cukai sama sekali. Ada juga yang diduga menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
Kondisi ini tentu merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai. Pedagang rokok legal pun merasa dirugikan karena harus bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.
Selain itu, konsumen juga berisiko karena produk yang dibeli tidak jelas standar produksi dan keamanannya. Hal ini membuat warga mempertanyakan pengawasan dari aparat terkait.
Puloh, warga Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, mengaku sering melihat rokok ilegal dijual terang-terangan di sekitar tempat tinggalnya. Ia menyebut praktik itu sudah berlangsung lama.

“Memang banyak dijual bebas. Harganya lebih murah, jadi ada saja yang beli. Penjualnya juga tidak sembunyi-sembunyi, dipajang saja di rak arau di gelar menggunakan meja,” ujarnya kepada Lensa Banten pada Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, penjualan justru lebih ramai pada malam hari. Ia juga mengaku belum pernah melihat adanya razia di lokasi tersebut.
“Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jual. Sepertinya sudah jadi rahasia umum, sejauh ini belum lihat ada rajianya karena mereka terus jualan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Tangerang, Robertus Rio Surya Budi Laksana, meminta informasi lebih detail. Ia membutuhkan lokasi dan waktu kejadian agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Boleh disampaikan tempat lokus dan tempusnya? Agar saya teruskan ke unit penindakan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Rio menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia mengatakan laporan masyarakat sangat membantu proses penindakan.
“Kami melakukan pengawasan dan dibantu dengan laporan masyarakat yang akurat. Baik informasinya, saya teruskan ke unit penindakan untuk dilakukan pendalaman,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa aparat menutup mata. Menurutnya, setiap informasi yang masuk akan diproses sesuai aturan.
“Kami tidak menutup mata dan dengan informasi dari masyarakat seperti ini kami terus melakukan penindakan rokok ilegal,” tegasnya.
Secara aturan, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti telah membayar kewajiban kepada negara.
Pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda. Karena itu, masyarakat berharap pengawasan di lapangan bisa lebih tegas dan merata, termasuk di warung kecil dan pedagang kaki lima.








