KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polsek Benda menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor roda enam jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beroperasi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin 2 Maret 2026.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. Tersangka berinisial T.K. (31) diamankan pada Sabtu28 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan satu unit Colt Diesel senilai Rp150 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui T.K. merupakan mantan narapidana kasus pencurian kendaraan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pencurian mobil.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya.
Kapolres mengungkapkan, dalam aksi pencurian kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.
BACA JUGA : Teriakan “Maling” Gagalkan Aksi Curanmor di Pinang
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.








