JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Agenda tahunan ini dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pemilihan lokasi tersebut karena fasilitasnya baru selesai direnovasi. Ruangan dinilai lebih representatif untuk menampung undangan serta mendukung kelancaran akses, termasuk pengaturan lalu lintas dan parkir di tengah arus mudik.
Menurut Abu, pelaksanaan sidang isbat mengacu pada data hisab dan hasil rukyatul hilal yang telah diverifikasi. Proses penetapan juga dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.
Sidang ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar astronomi hingga perwakilan organisasi masyarakat Islam. Sejumlah lembaga yang turut berpartisipasi antara lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), selain planetarium, observatorium, serta instansi terkait lainnya.
“Dengan keterlibatan berbagai pihak, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” ujar Abu.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa seluruh persiapan teknis telah rampung. Kemenag juga telah mengoordinasikan pemantauan hilal di berbagai titik di Indonesia, termasuk sistem pelaporan hasil rukyat.
BACA JUGA : Lewat Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JHT hingga Rp15 Juta Tanpa ke Kantor
Rangkaian sidang isbat akan diawali dengan seminar mengenai posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah, kemudian sidang tertutup. Hasil akhirnya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama.
Arsad mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum menentukan rencana mudik maupun perayaan Idul Fitri. Dengan persiapan yang matang dan keterlibatan banyak lembaga, pemerintah berharap penetapan 1 Syawal 1447 H dapat diterima luas oleh umat Islam di Indonesia.









