Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Belum Tuntas, Ini Penyebabnya

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID— Polemik pemanfaatan tanah wakaf makam di Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kembali dibahas Komisi I DPRD Kota Tangerang. Meski kedua pihak sebelumnya sepakat berdamai, penyelesaian persoalan tersebut masih terkendala laporan polisi yang belum dicabut dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat tersebut melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 6 Oktober lalu. Dalam pertemuan itu, pihak nazir selaku pengelola wakaf dan pihak pengadu disebut telah sepakat untuk berdamai.

Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terlaksana karena laporan polisi dari kedua belah pihak belum dicabut. Selain itu, masih ada persoalan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta yang perlu diselesaikan.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi, saat dikonfirmasi Lensa Banten.

Junadi menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mediasi agar tidak terus berlarut-larut. Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang sudah diwakafkan untuk makam harus digunakan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan penjelasan BWI dalam rapat, tanah wakaf harus dimanfaatkan sesuai ikrar wakaf yang telah ditetapkan. Sementara itu, tanah yang menjadi pokok perselisihan diketahui telah digunakan untuk kegiatan usaha sehingga memicu konflik antara kedua pihak.

Komisi I DPRD Kota Tangerang pun merekomendasikan agar Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi mediasi lanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan perdamaian tanpa adanya tekanan terhadap salah satu pihak.

“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.

Junadi berharap kedua pihak dapat mengesampingkan perselisihan demi menjaga ketenteraman masyarakat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menegaskan bahwa pemanfaatan tanah wakaf harus sesuai dengan ikrar dan akta ikrar wakaf. Menurutnya, tanah yang diperuntukkan sebagai makam tidak boleh begitu saja dialihkan menjadi tempat usaha atau didirikan bangunan lain.

Ia mengakui bahwa pihak nazir juga memiliki kekeliruan dalam persoalan tersebut karena mendirikan bangunan kontrakan di atas tanah yang diperuntukkan bagi makam. Hal itu menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian konflik.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.

Abdullah menerangkan bahwa tanah wakaf memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dalam kondisi tertentu. Namun, pemanfaatan tersebut harus melalui prosedur yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

Sebelum memberikan izin, BWI akan meninjau tujuan pemanfaatan tanah, manfaat yang dihasilkan, serta penggunaan hasilnya. Proses tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan nazir diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Karena itu, perubahan peruntukan tanah wakaf tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dapat dihapus agar kesepakatan damai benar-benar terwujud. Ia juga mendorong agar perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh pihak terkait.

Menurutnya, surat tersebut dapat disaksikan oleh kepolisian dan, jika diperlukan, BWI, pihak kecamatan, serta DPRD Kota Tangerang. Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki pegangan bersama agar persoalan serupa tidak kembali dipermasalahkan.

“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, apabila kesepakatan sudah dibuat tetapi salah satu pihak kembali melanggarnya, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan fungsi tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Melalui mediasi yang direkomendasikan Komisi I DPRD Kota Tangerang, kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan tanpa tekanan. Penyelesaian tersebut juga diharapkan memastikan tanah wakaf di Kampung Galeong dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya sebagai tanah makam.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.