TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali membongkar jaringan pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang belakangan ini marak dan meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025.
Dua pelaku utama yang diamankan masing-masing adalah Delu (38), sebagai eksekutor dan Kecot (39), nama samaran yang berperan menjual hasil curian. Selain keduanya, polisi turut menangkap tiga orang lain yang terlibat sebagai pembeli dan perantara kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota terkait pencurian motor di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang pada Rabu, 26 November 2025. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penelusuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pihaknya bergerak setelah menganalisa rekaman CCTV dan mengidentifikasi wajah pelaku.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membawa motor curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan menjualnya dengan bantuan rekannya yang lain.
Dari pengembangan tersebut, polisi akhirnya menangkap tiga orang tambahan, yakni Ardi yang membeli motor hasil curian, Marsan sebagai perantara, serta Hendri yang memiliki bengkel tempat penyimpanan barang curian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Viar merah B-4943-KYD sebagai hasil curian, dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap, uang sisa penjualan sebesar Rp435 ribu serta satu celana jeans milik pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan warga untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, serta segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, operasi kepolisian, serta penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan warga.








