Relokasi 273 PKL ke Pasar Anyar Batal

Direktur Utama PD Pasar Anyar Kota Tangerang, Dedi Ochen

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Rencana pemindahan 273 pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani ke Gedung Pasar Anyar, Kota Tangerang, batal dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemerintah menunda relokasi karena sosialisasi kepada para pedagang dinilai belum maksimal.

Padahal, pemindahan pedagang menjadi salah satu langkah sebelum pembangunan fasilitas pedestrian di Jalan Kiasnawi yang direncanakan mulai November mendatang. Pemerintah masih perlu memastikan para pedagang memahami rencana pemindahan sebelum menentukan jadwal baru.

Bacaan Lainnya

Direktur Perumda Pasar Tangerang, Dedy Ochen, mengatakan penundaan dilakukan setelah evaluasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, sosialisasi sebelumnya baru melibatkan beberapa koordinator pedagang dan belum menjangkau seluruh pedagang yang akan dipindahkan.

“Intinya, relokasi pedagang di Ahmad Yani dan Kiasnawi seyogianya hari ini dilaksanakan. Tapi ditunda karena belum terbangunnya komunikasi secara intensif kepada para pedagang yang ada di Kiasnawi dan Ahmad Yani. Jadi, sementara ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Dedy, saat dikonfirmasi Lensa Banten di DPRD Kota Tangerang hari ini.

Sosialisasi Akan Dilakukan Kembali

Ochen menjelaskan, Perumda Pasar sebelumnya telah mengundang sejumlah koordinator pedagang untuk membahas rencana pemindahan ke Gedung Pasar Anyar. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 sore untuk menyampaikan rencana penataan kawasan sekaligus mengajak pedagang menempati tempat yang telah disediakan.

Hasil pertemuan itu kemudian dibahas bersama perangkat daerah terkait hingga muncul rencana relokasi pada Rabu. Namun, pelaksanaannya ditunda karena sosialisasi belum menjangkau seluruh pedagang secara langsung.

“Sebelumnya memang beberapa koordinator kita undang ke Perumda Pasar untuk memberitahukan dan mengimbau bahwa pedagang Ahmad Yani dan Kiasnawi akan kita relokasi ke gedung pasar,” katanya.

Perumda Pasar berencana kembali mengundang para pedagang untuk menjelaskan rencana pemindahan secara langsung. Pertemuan akan dilakukan secara bergantian berdasarkan jenis barang dagangan.

“Karena kemarin baru dengan beberapa koordinator, kemungkinan kita akan undang masing-masing komoditasnya, jadi bergantian,” ujarnya.

Meski begitu, Ochen belum bisa memastikan kapan relokasi akan kembali dilaksanakan. Jadwal baru akan ditentukan setelah sosialisasi kepada para pedagang dinilai memadai.

273 Pedagang Disiapkan Tempat di Pasar Anyar

Berdasarkan pendataan Perumda Pasar, terdapat 273 pedagang dari Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi yang masuk dalam rencana relokasi. Mereka menjual berbagai jenis barang, mulai dari kebutuhan basah hingga barang dagangan kering.

“Di data kita kemarin ada 273 pedagang dari Ahmad Yani sampai Kiasnawi. Itu berbagai macam komoditas. Ada basah, ada kering, macam-macam,” kata Ochen.

Ia memastikan Gedung Pasar Anyar mampu menampung seluruh pedagang yang telah terdata. Perumda Pasar juga mengaku telah menyiapkan lapak dan mengatur penempatan berdasarkan jenis dagangan.

Pedagang yang menjual barang basah dan kering akan ditempatkan sesuai dengan zonasi yang telah disiapkan. Nomor lapak dan tempat pendaftaran juga sudah tersedia untuk mendukung proses pemindahan.

“Ruangnya cukup untuk menampung 273 pedagang itu. Kita sudah siapkan, sudah kasih nomor, sudah buka tempat pendaftaran. Masing-masing lantai sudah kita siapkan, pedagang basah dan kering sudah sesuai zonasinya,” ujarnya.

Relokasi Dijanjikan Gratis

Perumda Pasar memastikan pedagang tidak akan dikenakan biaya penempatan lapak di Gedung Pasar Anyar. Kebijakan ini diberikan agar pedagang bisa menempati lokasi baru tanpa pungutan dari pengelola pasar.

“Masih gratis. Tidak ada pungutan apa pun dari Perumda Pasar,” tegas Ochen.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa penggunaan sejumlah kios dan los yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Masa berlaku hak penggunaan tersebut berakhir pada 31 Agustus 2026 sehingga ruang di dalam pasar bisa ditata kembali.

Menurut Ochen, sebagian kios dan los sebelumnya memiliki masa penggunaan hingga sekitar 20 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah mendapat kesempatan untuk mengatur ulang tempat berjualan bagi para pedagang.

“Waktu kemarin itu memang kios-kios dan losnya masih punya orang dengan batas waktu 20 tahun. Hari ini sudah selesai masa berlaku sertifikat hak guna pakainya pada 31 Agustus. Jadi sekarang ada rekomendasi dari Indag untuk penataan ruang yang ada di pasar, jadi kita gratiskan,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.