TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Residivis spesialis pencurian rumah kosong berinisial H alias Nano kembali diamankan polisi setelah membobol rumah warga di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Aksi terbarunya ini dilakukan untuk mendapatkan modal transaksi narkotika.
“Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto melalui keterangannya, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Budi menyebut penangkapan ini menjadi catatan keempat kalinya pelaku terlibat kasus serupa.
Menurut Budi, Nano merupakan residivis yang kerap membidik rumah yang ditinggal penghuninya. Riwayat kejahatannya juga menunjukkan pola yang sama dari tahun ke tahun.
“Pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Budi.
Ia menegaskan bahwa pelaku dikenal nekat dan lihai memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar.
Aksi pencurian terbaru terjadi pada 16 Oktober 2025, dan pelaku sempat kabur setelah menggasak barang berharga milik korban. Polisi akhirnya menangkap Nano di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Budi menjelaskan pelaku memilih rumah kosong agar memudahkannya masuk tanpa kehadiran pemilik. Nano memanjat pagar lalu merusak jendela sebagai akses masuk ke rumah korban.
“Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,” jelas Budi.
“Dalam rekaman CCTV pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah,” lanjutnya.
Dalam aksinya, Nano berhasil menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai, dan beberapa ponsel. Nilai kerugian korban mencapai jumlah yang cukup besar.
“Jika ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126.000.000,” tutur Budi. Polisi memastikan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nano dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.








