JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Pencipta lagu dan musisi kini dapat memanfaatkan kebijakan pencatatan ciptaan musik dan lagu dengan biaya Rp0 yang diberlakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sejak 1 Agustus 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), yang nantinya digunakan sebagai dasar penarikan dan distribusi royalti musik dan lagu.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, mengatakan layanan tersebut ditujukan terutama bagi pencipta lagu yang belum memiliki label dan musisi di berbagai daerah.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pencipta harus menyiapkan identitas serta bukti kepemilikan atau keberadaan karya. Bukti tersebut dapat berupa lirik atau materi musik yang menunjukkan keberadaan ciptaan.
“Pencipta, dalam mengajukan surat pencatatan ciptaan, membuat surat pernyataan bahwa karya itu miliknya. Jika ternyata bukan, maka surat pencatatan ciptaannya bisa dihapuskan,” ujar Agung dalam sesi Sharing Bareng Yomin di Instagram Live pada 29 Oktober 2026.
Pencatatan juga dapat dilakukan oleh ahli waris apabila pencipta telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib melampirkan bukti yang menunjukkan statusnya sebagai ahli waris.
Menurut Agung, satu karya musik juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hak terkait. Di antaranya pemain instrumen serta pihak lain yang terlibat dalam proses lahir dan digunakannya sebuah karya.
Program pencatatan tersebut terbuka bagi berbagai genre musik selama karya merupakan ciptaan masyarakat. Namun, karya yang bersifat turun-temurun atau masuk kategori warisan budaya akan ditempatkan dalam basis data yang berbeda.
DJKI juga mengingatkan pencipta mengenai perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau AI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, perlindungan hak cipta pada dasarnya diberikan terhadap karya yang merupakan hasil olah pikir manusia.
Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI dengan kontribusi manusia yang tidak signifikan tidak dapat begitu saja diklaim sebagai ciptaan manusia. Sebaliknya, karya yang tetap memiliki kontribusi manusia yang signifikan, seperti pencipta membuat dan menyanyikan lagu dengan bantuan aplikasi AI dalam proses produksi, masih dapat dicatatkan.
Bagi pencipta yang membutuhkan bantuan, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal DJKI di 152 dan situs resmi DJKI. (san/*) #foto ilustrasi dok. meta








