JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat keabsahan identitas pelanggan sekaligus menekan risiko kejahatan digital seperti penipuan, scam, dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan penerapan registrasi biometrik dirancang untuk menghadirkan proses yang lebih aman dan nyaman.
Dengan sistem ini, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang sah sehingga pelanggan dapat lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital.
Skema Registrasi Baru
Untuk pelanggan WNI, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi verifikasi wajah.
Sementara bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
Kartu perdana kini wajib beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah data tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA). Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Melalui sistem ini, pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.
Cara Registrasi
Registrasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP, di mana petugas akan membantu proses verifikasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Kedua, registrasi mandiri melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan nomor yang akan diregistrasi, NIK, serta melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
Keamanan dan Masa Transisi
Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai aturan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan juga diklaim memenuhi prinsip pencegahan penipuan dan ketahanan siber sesuai ketentuan regulator.
Registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK tanpa biometrik masih diperbolehkan hingga Juni 2026 sesuai masa transisi pemerintah. Setelah itu, registrasi nomor seluler sepenuhnya akan menggunakan identitas valid yang disertai data biometrik.
Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan baru tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.








