TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua dan mengamankan dua orang pelaku. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sepanjang Januari hingga Februari 2026. Seluruh kejadian berlangsung di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, keberhasilan ini bermula dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang rutin dilakukan jajaran Polsek Pinang.
Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Lokasinya berada di kawasan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman rumah dengan kondisi terkunci stang. Situasi awal tampak aman sebelum aksi pelaku terjadi.
Menjelang waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah. Saat dicek, korban mendapati seseorang sedang mencoba membawa kabur sepeda motornya.
“Korban spontan berteriak “maling”, yang kemudian terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi.” Jelasnya.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Pengembangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang.
Polisi bergerak ke wilayah Cisoka dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya. Dalam pengungkapan lanjutan itu, petugas juga menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Dua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Selain enam unit sepeda motor, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain kunci letter T modifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan.
Sebagai penutup, Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Warga diminta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera menghubungi call center 110 bila melihat atau mengalami tindak kejahatan.








