Warga Banten Desil 1-7 Tak Perlu Panik Lagi Soal Biaya RSUD, Ini Jaminan Resmi dari Gubernur!

Warga Banten Desil 1-7 Tak Perlu Panik Lagi Soal Biaya RSUD, Ini Jaminan Resmi dari Gubernur!

LEBAK, LENSABANTEN.CO.ID — Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan masyarakat tidak mampu kategori Desil 1 hingga Desil 7 mendapat jaminan biaya layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Banten.

Jaminan pembiayaan ini dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai APBD.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tegas ini disampaikan Gubernur saat menanggapi aspirasi warga Malingping di RSUD Malingping, Lebak, Rabu (29/10/2025). Aspirasi muncul akibat kendala penggunaan SKTM dan BPJS-PBI, di mana klasifikasi data DTSEN menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10.

“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menanyakan langsung kualitas pelayanan RSUD Malingping kepada pasien dan keluarga yang hadir. Warga menyampaikan bahwa pelayanan tenaga kesehatan dinilai ramah dan baik. Namun masih diperlukan penambahan fasilitas tempat tidur karena sering penuh saat jumlah pasien meningkat.

BACA JUGA  : Larangan Impor Pakaian Bekas Bikin Pedagang Thrifting Tangerang Menjerit, Omzet Anjlok Drastis!

“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit yang dekat dengan beberapa wilayah, bahkan ada yang datang dari Pandeglang. Artinya fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, ruang perawatan dibuat lebih layak dan manusiawi. Kita fasilitasi agar kenyamanan pelayanan semakin baik,” tegasnya.

Dengan kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7, gubernur menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menjamin layanan kesehatan yang semakin mudah dijangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tutup Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada banyaknya masyarakat yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan.

BACA JUGA  : Ribuan Pekerja Pabrik Nike di Tangerang Terancam PHK Massal

“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.

Ati menambahkan, pemerintah daerah juga telah merencanakan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Penambahan ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan di wilayahnya.

Sedangkan, RSUD Malingping saat ini memiliki 124 tempat tidur sebagai rumah sakit tipe C. Kebutuhan layanan yang meningkat menuntut penambahan kapasitas rawat inap serta ruang operasi, yang saat ini baru tersedia tiga ruang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.