101 Pasangan Resmi Kota Tangerang Dapat Kepastian Hukum lewat Isbat Nikah

101 Pasangan Resmi Kota Tangerang Dapat Kepastian Hukum lewat Isbat Nikah

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu, 11 Februari 2026, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, sekaligus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak. Dari 106 perkara yang diajukan, sebanyak 101 dikabulkan, sementara lima lainnya batal atau ditolak.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Sachrudin, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menambahkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” imbuhnya

Kebahagiaan turut dirasakan oleh para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya pasangan Bapak Mamat dan Ibu Iah, yang setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai seorang anak, akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ungkap Mamat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa para peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 101 perkara dikabulkan, sementara 5 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 1 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.