KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebuah toko kosmetik di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terbukti menjadi kedok peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan polisi setelah kedapatan menjual Tramadol dan Trihexyphenidyl secara ilegal.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang di toko bertuliskan Berkah Jaya tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa di toko kosmetik tersebut terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Adit, Selasa, 8 April 2025.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 190 butir Tramadol
– 130 butir Trihexyphenidyl
– Uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil penjualan
– Sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza, menambahkan bahwa MZ tidak memiliki keahlian atau izin praktik kefarmasian untuk menjual obat-obatan tersebut. Ia menyebut pelaku menjual Tramadol dengan harga Rp50 ribu per strip, sementara Trihexyphenidyl dihargai Rp5 ribu per butir.
“Pelaku ini jelas melanggar hukum karena menjual obat-obatan keras tanpa izin dan tidak memiliki latar belakang apapun di bidang farmasi,” tegas Hendra.
Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Pinang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu untuk melapor. Penjualan obat keras tanpa pengawasan bisa berdampak buruk bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolsek.









