KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang terjadi pada 20 September 2026 tersebut.
Informasi penetapan tersangka disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 September 2026.
Polisi Periksa Lebih dari 20 Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 20 saksi, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan gangguan ibadah yang dilaporkan.
Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka. Ia berharap penanganan kasus tersebut terus berjalan hingga memberikan kepastian hukum.
“Penyidik menyampaikan bahwa terlapor sudah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa laporan kami diproses secara serius dan profesional oleh jajaran kepolisian,” ujar Aditya.
Menurut Aditya, penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam penanganan kasus dugaan gangguan ibadah tersebut. Ia berharap penyidik dapat menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
APTB menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut dibawa ke pengadilan. Mereka juga berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami akan terus memantau hingga ke pengadilan. Kami berharap berkas perkara segera rampung agar perkaranya cepat disidangkan demi kepastian hukum yang jelas,” tegas Aditya.
Aditya turut mengimbau masyarakat, khususnya warga Rajeg dan sekitarnya, agar tetap menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.








