TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang konsumen Enjong Properti berinisial EJG alias BJL melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini dibuat karena rumah yang dijanjikan sejak 2023 tak kunjung selesai dibangun, sementara tanah tambahan yang dibeli juga belum diserahkan.
Kuasa hukum korban, Mahardika Eduardo, mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota. Ia datang bersama kliennya untuk meminta kejelasan atas transaksi pembelian kavling di Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah, kita sudah diterima oleh SPKT Polres Metro Tangerang Kota dan kita sudah selesai membuat laporan kepolisian,” ujar Mahardika, saat dikonfirmasi Lensa Banten di Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Rumah Tak Kunjung Dibangun Sejak 2023
Mahardika menjelaskan, kliennya membeli kavling di Enjong Properti pada 2023 dengan nilai transaksi Rp280 juta. Namun, hingga laporan dibuat, rumah yang dijanjikan belum juga selesai dibangun.
Tak hanya itu, korban juga mengaku belum menerima tanah tambahan seluas 50 meter persegi yang sudah dibeli. Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan karena kesepakatan dengan pihak penjual belum sepenuhnya dipenuhi.
“Klien kami ini merasa dirugikan hingga saat ini. Apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama jual beli itu masih belum juga diselesaikan oleh pihak Enjong,” kata Mahardika.
Atas kejadian tersebut, pihak korban meminta ganti rugi sebesar Rp480 juta. Jumlah itu terdiri dari nilai transaksi Rp280 juta dan kerugian lain yang diklaim muncul akibat keterlambatan penyelesaian jual beli.
Dugaan Kavling Ditawarkan Meski Status Tanah Belum Jelas
Mahardika mengatakan, Enjong Properti menawarkan kavling yang nantinya akan dibangun menjadi rumah sesuai desain pilihan pembeli. Namun, menurutnya, janji pembangunan tersebut tidak kunjung direalisasikan sesuai kesepakatan.
Ia juga menduga ada kavling yang ditawarkan kepada konsumen meski pembayarannya oleh pihak Enjong belum diselesaikan kepada pemilik tanah. Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.
Mahardika menduga bukan hanya kliennya yang mengalami masalah serupa. Ia pun membuka kesempatan bagi konsumen Enjong Properti lainnya yang merasa dirugikan untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Kami membuka pelayanan untuk bantuan hukum kepada konsumen-konsumennya yang merasa dirugikan untuk bisa menghubungi saya,” ujarnya.
Minta Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan
Mahardika berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak terlapor. Ia ingin persoalan yang dialami kliennya mendapat kejelasan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota dapat segera memproses laporan kami ini dan juga dilakukan pemanggilan-pemanggilan kepada saksi-saksi dan juga kepada terlapor, sehingga klien kami mendapat keadilan,” tutup Mahardika.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Enjong Properti terkait laporan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.








