TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID —Keluarga korban pembunuhan mendesak Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) berinisial AP berpangkat Bripka.
Desakan ini muncul setelah keluarga mengaku menemukan sejumlah data di telepon genggam milik almarhum hilang saat perangkat tersebut diserahkan kepada mereka.
Putri, anak korban, mengatakan telepon genggam milik ayahnya diterima keluarga dalam kondisi yang menimbulkan pertanyaan.
Menurut dia, ponsel tersebut diduga telah mengalami pengaturan ulang, sedangkan sejumlah foto, dokumen, dan riwayat percakapan WhatsApp yang sebelumnya diharapkan masih tersimpan disebut sudah tidak ada.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan proses penanganan barang milik almarhum, terlebih telepon genggam itu dinilai berpotensi menyimpan informasi penting terkait perkara pembunuhan yang menimpa ayahnya.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk ayah saya. Jangan sampai ayah saya tidak mendapatkan keadilan dalam kasus pembunuhan ini. Kami mempertanyakan kenapa semua bukti yang ada di HP korban bisa hilang tanpa jejak,” ujar Putri.
Keluarga menduga hilangnya data tersebut perlu diperiksa secara serius. Mereka meminta agar pihak berwenang menelusuri kondisi telepon genggam ketika diserahkan, riwayat penanganannya, serta kemungkinan adanya perubahan atau penghapusan data selama proses penyidikan.
“Anehnya lagi, hp dan barang bukti lainnya tidak di serahkan kepada jaksa sebagai barang bukti persidangan kemarin, dan bertanya kepada jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Keluarga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Mereka meminta Paminal Polda Banten dan pihak terkait di Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan bernomor B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM.
Keluarga berharap laporan itu tidak berhenti tanpa kejelasan. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri dugaan hilangnya data digital yang dianggap penting bagi kepentingan keluarga.
“Kami meminta Paminal segera memproses laporan kami. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin semuanya jelas, terutama soal HP ayah saya dan data-data yang hilang,” kata Putri.
Selain mempersoalkan kondisi telepon genggam almarhum, keluarga juga menyoroti putusan perkara pembunuhan tersebut. Mereka menyebut pelaku pembunuhan telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Keluarga mengaku belum puas dengan hasil yang diterima dan turut mempertanyakan status hukum orang tua pelaku yang, menurut keterangan mereka, dinyatakan bebas.
Keluarga berharap penanganan dugaan hilangnya data dalam telepon genggam tersebut dapat memberikan kejelasan, sekaligus memastikan apakah terdapat informasi yang relevan dengan perkara yang belum terungkap.
Meski demikian, persoalan mengenai putusan pidana dan status hukum pihak lain harus merujuk pada salinan putusan pengadilan serta fakta hukum yang telah terverifikasi.
Putri menegaskan, keluarganya membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap komitmen Polri untuk hadir bersama masyarakat diwujudkan melalui penanganan laporan secara nyata.
“Sesuai slogan polisi bersama rakyat, itu harus dibuktikan, jangan cuma omong-omong. Saya meminta kasus ini segera diproses dan ditindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan untuk ayah saya,” tegas Putri.
Keluarga berharap Paminal Polda Banten dan Divpropam Polri segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Mereka juga meminta agar penanganan barang bukti digital ditelusuri secara menyeluruh sehingga pertanyaan mengenai hilangnya foto, dokumen, dan percakapan WhatsApp milik almarhum dapat terjawab.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri saat di konfermasi tidak menjawab terkait laporan tersebut.







