Buruh Tangerang Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan Usai Putusan MK 168

Buruh Tangerang Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan Usai Putusan MK 168
Buruh Tangerang Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan Usai Putusan MK 168

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBGB) mendatangi DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan ketenagakerjaan, pada Kamis, 10 September 2026 sore.

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD Kota Tangerang melalui surat rekomendasi yang akan diteruskan kepada DPR RI.

Bacaan Lainnya

Presidium AB3 sekaligus Koordinator KBGB Wilayah Banten, Maman Nuriman, mengatakan pihaknya mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari perjuangan buruh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

“Pasca putusan MK 168, ini kan waktunya selama dua tahun. Artinya, setelah putusan itu per Oktober, akhir Oktober itu harus sudah disahkan,” kata Maman, saat dikonfirmasi Lensa Banten.

Soroti Pesangon hingga Pekerja Kontrak

Maman menyebut terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian buruh dalam usulan regulasi ketenagakerjaan tersebut. Salah satunya mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan buruh menginginkan ketentuan pesangon kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4. Menurutnya, ketentuan yang berlaku melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 justru dinilai mengurangi hak pesangon pekerja.

Selain pesangon, buruh juga menyoroti sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka mengusulkan masa kerja kontrak selama satu tahun dengan kompensasi sebesar UMK daerah masing-masing ditambah 25 persen.

“Yang berikutnya adalah tentang sistem kerja kontrak. Sistem kerja kontrak ini kalau di Undang-Undang 13 ini kan waktunya sampai tiga tahun, sementara Undang-Undang Cipta Kerja sampai lima tahun,” ujarnya.

Buruh juga meminta perlindungan bagi pekerja platform serta perubahan konsep pemagangan. Program pemagangan diusulkan lebih diarahkan kepada lulusan sekolah yang baru memasuki dunia kerja dan tetap mendapatkan upah sesuai ketentuan.

DPRD Teruskan Aspirasi ke DPR RI

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan kelompok buruh tersebut. Karena kewenangan pembahasan regulasi berada di tingkat pusat, DPRD Kota Tangerang memilih meneruskan aspirasi itu melalui surat rekomendasi kepada DPR RI.

“Kami DPRD Kota Tangerang seyogyanya menampung aspirasi dari apa AB3 ya, Aliansi Buruh Banten ya gabungan, kita sampaikan melalui surat rekomendasi dari kami pimpinan DPRD yang kita teruskan langsung kepada DPR RI,” kata Turidi.

Turidi menyebut terdapat sekitar 10 tuntutan yang disampaikan buruh. Namun, secara umum tuntutan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, jaminan, kesejahteraan, serta perlindungan buruh.

Menurutnya, DPRD secara tidak langsung mendukung aspirasi tersebut dengan memfasilitasi penyampaian rekomendasi kepada pemerintah pusat. “Mereka minta difasilitasi untuk bisa direkomendasikan, ya kita rekomendasikan. Kita berikan surat pengantar aspirasi dari mereka, dari DPRD Kota Tangerang ke DPR RI,” ujarnya.

Dewan Minta Buruh Jaga Kondusivitas

Turidi juga merespons rencana massa buruh yang akan melanjutkan aksi ke Jakarta. Ia mengimbau para buruh tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama perjalanan maupun saat menyampaikan aspirasi.

“Saya kira yang pasti jaga ketertiban, kondusivitas, dan tetap harus menjaga seluruh keamanan baik di perjalanan ataupun di tempat aksi,” katanya.

Terkait persoalan dugaan penyalahgunaan PKWT, pemagangan hingga pemutusan hubungan kerja sepihak, Turidi mengatakan pembahasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI. Ia meyakini pembahasan nantinya tetap akan melibatkan perwakilan buruh untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pengusaha.

“Kita percayakanlah, nanti juga pasti melibatkan para ketua-ketua buruh untuk bisa diminta pendapatnya. Ini kan nanti juga ada kajian-kajian yang melihat di dua mata sisi,” tuturnya.

Turidi menegaskan hubungan antara pengusaha dan buruh merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam kepentingan industri. Karena itu, menurutnya, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sembari mencari solusi terbaik bagi kedua pihak melalui pembahasan di tingkat pusat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.