KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — DPRD Kota Tangerang mendesak PT Global Jaya, perusahaan pemecah batu di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, segera menghentikan aktivitasnya. Desakan ini menjadi polemik usai warga Kampung Tugu mengeluhkan asap dan debu dari aktivitas perusahaan yang diduga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Mahasiswa Cipayung menggelar demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan di depan Puspemkot Tangerang pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta Satpol PP menindaklanjuti persoalan perizinan dan melakukan penyegelan permanen terhadap perusahaan tersebut.
DPRD Minta Perusahaan Ditutup dan Warga Diberi Ganti Rugi
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan hasil pendalaman menunjukkan PT Global Jaya tidak memiliki izin usaha. Ia juga menyoroti keluhan warga yang mengalami gangguan pernapasan dan disebut ada yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Kita melakukan pendalaman, dan dari pendalaman memang PT ini tidak memiliki izin. Sehingga kita minta agar segera dilakukan penghentian operasional dari perusahaan,” ujar Arief, saat dikonfirmasi awak media usai RDP.
Menurut Arief, ada dua tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu menghentikan aktivitas perusahaan serta memberikan bantuan dan ganti rugi kepada warga terdampak. Ia menilai persoalan ini harus segera ditangani karena menyangkut kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih.
“Tuntutannya ditutup PT-nya, perusahaannya. Kemudian yang kedua adalah para korban ini diberikan bantuan ya dan ganti rugi supaya bisa kembali pulih kesehatannya,” katanya.
Arief menegaskan penutupan perusahaan ditargetkan dilakukan pada hari aksi tersebut. Ia menyebut warga sudah mengeluhkan gangguan pernapasan selama tiga hingga empat bulan sehingga pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Jadi tadi saya sampaikan kalau urusan udara ini urusan nyawa. Kita bernapas setiap hari,” tegasnya.
Satpol PP Diminta Segel Permanen PT Global Jaya
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menerima laporan mengenai persoalan perusahaan tersebut. Namun, pembahasan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu harus disesuaikan karena DPRD memiliki agenda rapat paripurna.
Junadi menjelaskan, Komisi I membidangi pengawasan perizinan, sedangkan pelaksanaan penindakan menjadi tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena itu, Satpol PP diminta menindaklanjuti hasil RDP, terlebih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut.
“Makanya dari hari ini tadi sudah kita sampaikan ya hasil rapat bahwa hari ini Satpol PP untuk menyegel permanen, karena tidak ada izin, dari DLH juga sudah mengeluarkan rekomendasi. Makanya enggak ada kata lain, Pak Pimpinan, harus disegel,” ujar Junadi.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses penindakan agar keputusan yang sudah dibahas benar-benar dijalankan. Menurutnya, pengawasan terhadap perizinan dan pelayanan publik juga menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD, khususnya Komisi I.
Lima Warga Dilaporkan Mengalami Gangguan Pernapasan
Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya, Miko Hardana, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Kampung Tugu untuk menyampaikan keluhan warga. Mereka menuntut perusahaan ditutup karena aktivitas pemecahan batu dinilai menimbulkan asap dan debu yang mengganggu lingkungan sekitar.
Miko menyebut, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya hingga hari aksi, ada lima warga yang mengalami gangguan pernapasan. Ia menduga keluhan tersebut berkaitan dengan debu dari aktivitas perusahaan, meski penyebab medisnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan tenaga kesehatan.
“Kalau data itu sampai per hari ini yang sudah terdata itu lima orang. Dan itu pure penyakit pernapasan karena memang faktor debu ya mungkin, paru-paru atau sebagainya,” kata Miko.
Ia membenarkan bahwa warga yang dilaporkan terdampak berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan lanjut usia (lansia). Kondisi tersebut membuat warga berharap pemerintah segera mengambil langkah agar keluhan serupa tidak terus terjadi.
Miko juga meminta masyarakat ikut mengawasi tindak lanjut keputusan DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan warga penting untuk memastikan komitmen penutupan perusahaan tidak berhenti sebatas pembahasan dalam rapat.
“Harapannya sih masyarakat harus memantau ya, memantau dan juga mengontrol, karena bagaimana pun juga hari ini para pemangku kebijakan berkomitmen untuk bagaimana bisa menutup,” tuturnya.
DPRD Minta Pengaduan Warga Dipermudah
Arief turut meminta Pemerintah Kota Tangerang mempermudah layanan pengaduan masyarakat agar persoalan serupa bisa segera ditangani. Menurutnya, warga perlu memiliki saluran pelaporan yang sederhana sehingga tidak harus menunggu berbulan-bulan ketika menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan mereka.
“Iya kalau aplikasi terlalu rumit, gitu ya. Pakai hotline telepon aja atau WA, gitu. Buatlah sederhana, gitu,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD tidak bisa melakukan pengawasan sendirian karena wilayah Kota Tangerang cukup luas dan memiliki banyak lingkungan permukiman. Karena itu, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memberikan laporan dan informasi jika menemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Selain itu, Arief meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penindakan berlangsung. Ia mengaku telah menghubungi Kapolres untuk meminta dukungan pengamanan bagi Satpol PP saat menjalankan keputusan hasil RDP agar tidak terjadi konflik di lapangan.








