DLH Kota Tangerang akan Gelar Razia Uji Emisi, Siapkan Sanksi untuk Kendaraan Bermotor

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan segera menggelar operasi rutin uji emisi untuk kendaraan bermotor roda empat. Razia yang merupakan bagian dari program Langit Biru ini rencananya digelar pada 28-30 Oktober 2025, dengan target 2.000 kendaraan.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Ia menegaskan, upaya ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah di bulan Oktober ini kita akan melakukan [operasi] dengan target sebanyak lebih kurang 2000 kendaraan bermotor roda empat yang akan kita lakukan uji petik,” ujar Wawan, Senin 20 Oktober 2025.

Yang membedakan operasi ini dengan kegiatan sebelumnya adalah sifat penindakannya. Jika sebelumnya lebih menekankan pada edukasi dan sosialisasi, kali ini DLH akan mengambil langkah tegas.

“Untuk yang sekarang kita sifatnya langsung melakukan penindakan. Walaupun penindakannya masih bersifat peringatan,” jelasnya.

Wawan memaparkan mekanisme penindakan yang akan diterapkan. Pemilik kendaraan roda empat yang terjaring dalam razia dan dinyatakan tidak lolos uji emisi, tidak serta-merta dikenai denda. Pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

“Mereka yang ternyata kendaraannya tidak lolos uji emisi yang kami berikan, maka akan ada surat peringatan dari kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kendaraannya,” beber Wawan.

Operasi uji emisi ini akan dilakukan dengan bermitra bersama lembaga teknis terakreditasi, guna memastikan keakuratan dan profesionalitas dalam pengujian. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk turut serta menjaga kualitas udara Kota Tangerang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *