TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kebakaran terjadi di lapak limbah di kawasan Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Rabu, 22 Oktober 2025 sore. Peristiwa ini dilaporkan pertama kali melalui layanan 112 sekitar pukul 15.17 WIB.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Andia S Rahman, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi.
“Kami menerima laporan dari 112 sekitar pukul 15.17 bahwa terjadi kebakaran di gudang limbah,” ujar Andia.
Lokasi yang terbakar diketahui merupakan lapak limbah, bukan pabrik atau tempat produksi. Menurut keterangan pemilik, di dalamnya terdapat limbah PVC, karet, dan kabel.
“Menurut keterangan pemilik, yang terbakar adalah limbah PVC, karet, dan kabel. Ini bukan pabrik, melainkan hanya lapak limbah,” jelasnya.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas di lapangan. Dugaan sementara api muncul akibat korsleting listrik dan suhu panas tinggi.
“Sementara kami belum bisa menyimpulkan, tapi ada indikasi korsleting listrik. Hawa panas yang dikeluarkan BMKG juga bisa jadi pemicu,” katanya.
Saat kejadian, lapak dalam kondisi kosong tanpa aktivitas pekerja. Proses pemadaman berlangsung sekitar 20 menit.
“Proses pemadaman sebentar, hanya sekitar 20 menit. Pendinginan dilakukan agar bahan-bahan mudah terbakar tidak menimbulkan api lagi,” terang Andia.
Api sempat merambat ke bagian atap pondok pesantren di belakang lokasi. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengatasinya.
“Ada bagian atap pesantren yang terkena dampak, tapi sudah ditangani dan tidak merembet ke bangunan lain,” ujarnya.
Tidak ada rumah warga yang terdampak dalam insiden ini. Petugas juga memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa maupun luka,” tutur Andia.
Proses pemadaman berjalan lancar tanpa kendala di lapangan. BPBD Kota Tangerang menurunkan delapan armada dengan 40 personel.
“Unit-unit yang turun mumpuni dan suplai air aman,” imbuhnya.
Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta. Petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan di lokasi.









