KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus berinovasi memberikan kemudahan akses perizinan bagi pelaku industri, khususnya dalam pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Kini, seluruh proses permohonan dapat diakses secara daring melalui aplikasi berbasis web, Amdalnet.kemenlh.go.id
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan layanan.
“Pemerintah secara keseluruhan terus memberikan akses kemudahan dalam proses perizinan, termasuk perizinan lingkungan dalam hal ini adalah Amdal,” ujar Wawan, Senin 20 Oktober 2025.
Menurut Wawan, platform Amdal net dirancang untuk memandu pelaku usaha dari awal. Calon pemohon tidak perlu bingung menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun. Sistem akan mengarahkan mereka secara otomatis.
“Melalui Amdal net, mereka sudah bisa mengetahui klasifikasi apa yang harus ditempuh, entah itu Amdal langsung, UKL-UPL, atau SPPL,” jelasnya.
Ia memberikan contoh untuk jenis perizinan yang paling sederhana. “Kalau dia hanya SPPL, misalnya, mereka cukup berproses di OSS (Online Single Submission) sehingga langsung bisa diproses untuk perizinan lebih lanjut,” tambah Wawan.
Lebih dari sekadar kemudahan akses, DLH Kota Tangerang juga berkomitmen pada percepatan waktu proses. Wawan menyatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan setiap pemohon, baik perorangan maupun yang didampingi konsultan, untuk segera diproses.
“Kami akan terus berupaya sedapat mungkin, manakala ada pemohon, untuk segera kami proses. Sepanjang persyaratan yang ditetapkan berdasarkan aturan telah dipenuhi,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat di Kota Tangerang, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas industri tetap mematuhi standar kelestarian lingkungan yang telah ditetapkan.