Dua Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk Polsek Neglasari

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 24 Oktober 2025 malam.

Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, pada Sabtu, 27 Oktober 2025.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno itu membuahkan hasil. Polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Samsung yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui DF tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara Panjul yang masih berusia 17 tahun diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkoba tersebut. Polisi kini tengah menelusuri lebih jauh jaringan pemasok yang kemungkinan beroperasi di wilayah sekitar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 082211110110, semua layanan bebas pulsa,” tutupnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di tingkat lokal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya di wilayah Tangerang Raya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.