Duh! Toko Kosmetik di Cipondoh di Grebek Polisi Karena Jual Beginian

barang bukti. Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Toko Kosmetik Cipondoh

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

– 472 butir Hexymer
– 369 butir Tramadol
– 48 butir Trihex
– 9 butir Alprazolam
– 6 butir Merlopam
– 1 unit handphone warna putih
– 1 bungkus plastik klip
– Uang tunai sebesar Rp205.000 hasil penjualan obat

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isrofi, S.H., mewakili Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetorkan uang senilai Rp900.000 kepada Suhman.

Langkah yang diambil kepolisian antara lain:

– Mengamankan pelaku beserta barang bukti.
– Melakukan pengembangan kasus untuk mencari pemasok utama (DPO Suhman).
– Mengirimkan barang bukti obat-obatan ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang kefarmasian yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran obat terlarang.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau aktivitas penjualan obat ilegal untuk segera melapor melalui Call Center 110.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Cipondoh menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras tanpa izin. Aparat berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi agar peredaran obat berbahaya dapat dicegah sejak dini.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.