TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa celurit di kawasan Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu, 25 Agustus 2025 dini hari.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H., bersama Waka Polsek AKP Muksin, S.H., M.H., segera menuju lokasi untuk melakukan observasi dan penyelidikan.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah celurit berukuran besar dan sedang yang digunakan sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas AKP Sriyono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Benda atas respons cepat dan patroli rutin yang dilakukan.
“Saya mengapresiasi jajaran Polres dan Polsek dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, terutama patroli di jam-jam rawan gangguan kamtibmas sehingga bisa mencegah perbuatan yang melanggar hukum. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi call center 110,” ujarnya.
Melalui upaya preventif dan penindakan tegas seperti ini, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tangerang.








