TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aparat Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah hukumnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa perang terhadap narkotika menjadi agenda utama kepolisian dalam menjaga masa depan generasi muda. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menerangkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA : Siswa MTsN di Maluku Tenggara Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Brimob, DPR Desak Hukuman Maksimal
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan empat pria berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial:
Z.M. (43) – diduga sebagai pemilik dan penyedia/barang bukti (bandar);
M.R. (25);
M.A. (23);
M.F. (24).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z.M. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO. Tiga pria lainnya diketahui berperan sebagai pengguna.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima paket sabu dengan total bruto 2,55 gram, lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), serta satu korek api yang telah dimodifikasi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium sementara memastikan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Temuan ini menguatkan dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna menentukan proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dan dari pengungkapan sabu seberat 2,55 gram ini diperkirakan sekitar 25 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” ujar AKP Prapto Lasono.
Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkoba.








