LENSABANTEN.CO.ID — Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Kota Tual, Kamis 19 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Arianto yang merupakan siswa kelas IX sempat dilarikan dan menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dan diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum aparat. Pukulan tersebut membuat Arianto terjatuh dari sepeda motor dalam posisi menyamping dan terseret beberapa meter.
Sepeda motor yang masih melaju kemudian menghantam tubuh korban. Akibatnya, Arianto mengalami patah tulang pada bagian tangan serta benturan keras di bagian belakang kepala.
Pihak keluarga menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan penganiayaan dan meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara terbuka dan profesional.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat, Bripka Masias Siahaya, dijatuhi hukuman berat dan maksimal.
Menurut Selly, tindakan kekerasan terhadap pelajar merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai kasus tersebut mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.
Selly mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, termasuk pelaksanaan sidang kode etik secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, ia mengusulkan agar hukuman pidana maksimal, termasuk pidana seumur hidup, dipertimbangkan apabila terbukti bersalah. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam peristiwa yang sama, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan mengalami penganiayaan hingga menderita patah tulang.
Selly juga meminta dilakukan rekonsiliasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral institusi. Ia menilai atasan langsung pelaku perlu menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan kekerasan yang melibatkan aparat terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.









