KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat pada 2022.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp4,94 miliar, sementara pesawat yang direncanakan untuk mengangkut kargo justru tidak pernah tiba di Indonesia.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan GM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dengan penetapan GM, total ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA : HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Kota Tangerang Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Pradhana, saat dikonfirmasi awak media.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan kasus ini bermula pada 2021.
Saat itu, PT APK berencana mengembangkan bisnis penyewaan pesawat khusus untuk mengangkut barang atau kargo.
Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun 2022.
BACA JUGA : Tabrak Siswa SD hingga Tewas lalu Kabur, Pengendara Motor di Periuk Akhirnya Serahkan Diri
Untuk menjalankan bisnis itu, PT APK bekerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Namun, penyidik menemukan bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi yang dibutuhkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.
Pesawat yang rencananya didatangkan dari Dubai itu juga tidak pernah tiba di Indonesia.
Akibatnya, rencana pengoperasian pesawat untuk mengangkut kargo tidak bisa terlaksana.
Meski pesawat belum datang dan kegiatan operasional belum berjalan, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.
Januar mengatakan, GM diduga mengetahui masalah tersebut saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT APK. Meski mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi dan pesawat belum tiba di Indonesia, kerja sama tetap dilanjutkan dan pembayaran tetap dilakukan.
“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan.
Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” tegas Januar.
Pembayaran dalam kerja sama tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp4.941.030.000 atau sekitar Rp4,94 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000,” ujar Januar.
Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang sudah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan penetapan GM, penyidik kini menangani perkara ini dengan total tiga tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang tidak pernah tiba di Indonesia, meski pembayaran kepada pihak mitra tetap dilakukan.







