KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepastian produk yang aman dan sesuai syariat bagi konsumen.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal saat ini masih gratis dan ditangani langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia mengakui bahwa prosesnya tetap melalui tahapan ketat untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.
“Sertifikat halal ini gratis, tapi tidak otomatis diberikan. Tim akan memeriksa langsung ke tempat produksi untuk memastikan semuanya sesuai syarat,” ujar Suli, Senin 13 Oktober 2025.
Meski begitu, ia menilai **kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal masih rendah**. Sebagian masyarakat menganggap sertifikat halal belum diperlukan karena produk mereka dianggap sudah halal secara alami.
“Sejujurnya, belum sesuai harapan karena banyak yang berpikir, kalau produknya memang halal, untuk apa sertifikatnya. Padahal, sertifikat ini penting sebagai bukti resmi bagi konsumen,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disperindagkop UKM terus melakukan sosialisasi melalui komunitas dan forum UMKM. Pemerintah juga mendorong para ketua komunitas agar mengajak anggotanya segera mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh sertifikat halal.
“Kami terus mengimbau melalui komunitas UMKM. Setiap bulan ada kegiatan gelar dagang, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan agar pelaku usaha dapat mengurus NIB dan sertifikat halal secara paralel,” jelasnya.
Suli menegaskan, meskipun sertifikasi halal bukan kewenangan langsung Disperindagkop UKM, pihaknya tetap memfasilitasi pengurusan berkas dan penerusan ke instansi terkait, termasuk untuk perizinan PIRT dan NIB.
“Kalau ada UMKM yang mau daftar, kami bantu fasilitasi. Berkasnya nanti kami teruskan ke lembaga berwenang agar prosesnya lebih cepat,” tuturnya.
Pemerintah menargetkan sekitar 70 ribu pelaku usaha di Kota Tangerang dapat memperoleh sertifikat halal. Saat ini tercatat 58 ribu UMKM aktif, dan seluruhnya tengah didorong untuk memenuhi standar legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal.
“Kami ingin semua pelaku usaha di Kota Tangerang memiliki sertifikat halal. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga peningkatan daya saing produk lokal,” pungkas Suli.









