PB Indra Kenz Dicabut! Kembali ke Lapas Tangerang Usai Temuan Fasilitas Mewah di Cibinong

PB Indra Kenz Dicabut! Kembali ke Lapas Tangerang Usai Temuan Fasilitas Mewah di Cibinong
PB Indra Kenz Dicabut! Kembali ke Lapas Tangerang Usai Temuan Fasilitas Mewah di Cibinong

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Selebgram bernama asli Indra Kusuma itu kini kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan petugas telah menjemput Indra Kenz untuk dipindahkan ke Lapas Tangerang. Proses penjemputan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, sebelum yang bersangkutan tiba di lapas tujuan sekitar pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Fasilitas Mewah Jadi Awal Pencabutan PB

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi internal setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mengungkap dugaan sejumlah pelanggaran di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, mengatakan hasil pemeriksaan merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. “Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi, saat dikonfirmasi.

Hasil investigasi juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi yang berujung pada penarikan kembali Indra Kenz untuk menjalani sisa hukumannya.

Indra Kenz Kooperatif Saat Dijemput Petugas

Ishadi menjelaskan, Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat. Petugas kemudian membawanya dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat menuju Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi.

Sebelum keputusan pencabutan tersebut, Indra Kenz telah memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelum akhirnya harus kembali menjalani masa pidana setelah muncul persoalan terkait fasilitas di lapas tersebut.

Divonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2026, ia telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana.

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.