Modus Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa Dibawa Kabur hingga ke Pandeglang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram berujung apes bagi seorang mahasiswa di Kota Tangerang. Sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya setelah korban diminta mengantarkan pelaku ke kawasan Jatiuwung.

Polisi menangkap dua pria berinisial A dan RM yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya diamankan saat hendak mengantarkan motor hasil curian kepada calon pembeli di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (3/11/2026). Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Saat sedang berbincang, seorang pria datang dan meminta korban mengantarkannya ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung. Permintaan itu disampaikan melalui wanita yang sebelumnya ditemui korban.

Korban kemudian bersedia mengantarkan pria tersebut menggunakan Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban bahkan menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut.

Namun, setibanya di Jatiuwung, korban justru diajak berkeliling di sekitar perumahan. Pelaku kemudian meminta berhenti dengan alasan hendak menghubungi seseorang bernama Pak Haji.

Pelaku selanjutnya meminta korban beristirahat. Untuk mengalihkan perhatian korban, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan makanan ringan.

Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban sempat menunggu sekitar dua menit. Namun, terlapor tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tim Resmob berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran.

Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik. Keduanya diduga hendak menyerahkan motor hasil curian kepada calon pembeli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria berinisial W alias A. Namun, pria tersebut masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan tujuh sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam.

Selain itu, polisi menyita tujuh kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Itel berwarna biru.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memburu satu orang lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” kata Herbin.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri barang bukti yang disita untuk mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan kasus pencurian lainnya.

Herbin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terutama ketika diajak bertemu atau diminta mengantarkan seseorang ke lokasi yang belum dikenal.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan selalu memastikan kendaraan berada dalam pengawasan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbau Herbin.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.