Pemkot Tangsel Tindak Lanjuti LHP BPK Banten

Oplus_131072

Tangsel, Lensabanten Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten tentang 106 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaanya pada 11 OPD senilai Rp 2,087 Milyar.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Tangsel Sugeng mengatakan, Sebelum laporan Keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut, harus dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tentang Keuangan Negara.

“Hasil Laporan Keuangan Pemerintah setelah dilakukan Pemeriksaan menjadi Laporan Keuangan Audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan,” katanya melalui rilis yang diterima, Senin (22/07).

Sugeng menyampaikan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Banten,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor 31.A/LHP/ZVIII. SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

“Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar 2.087 milyar, seluruh Perangkat Daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah,” kata Sugeng.

Tentu saja, hal itu melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Mengenai Mobil mewah kendaraan Dinas Pariwisata jenis Camry dengan plat nomor B 1003 WQA kendaraannya ada.

“Mobil Camry dengan plat nomor B 1003 WQA berada di gedung parkir lantai 7A, begitupun Daihatsu Terios milik BKAD mobilnya ada, ” jelasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.