Polisi Tangkap Dua Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

Polisi Tangkap Dua Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dua pelaku membongkar dan mencuri dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dua pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) diketahui menggunakan berbagai peralatan seperti obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya.

Aksi mereka sempat menarik perhatian warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah. Warga pun segera menghubungi pihak kepolisian, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat bersama anggota Polsek Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.

BACA JUGA  : Jumlah Kasus Kriminal di Banten Meningkat, Kapolda Soroti Kinerja dan Citra Polri

Pelapor dalam kasus ini diketahui merupakan salah satu guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang. Ia melaporkan kejadian setelah mengetahui sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi rusak dan hilang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres dalam keterangannya, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian,” imbuhnya.

Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tangerang. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian fasilitas sekolah tersebut.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.