TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Rencana penataan Jalan Kiasnawi, Kecamatan Tangerang, yang akan memindahkan sekitar 200 pedagang kaki lima (PKL) ke Pasar Anyar mendapat perhatian DPRD Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta tidak hanya fokus mempercantik kawasan, tetapi juga memikirkan nasib para pedagang yang menggantungkan hidup dari berjualan di lokasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, mengatakan penataan kota harus tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, jangan sampai kawasan menjadi lebih rapi, tetapi para pedagang justru kesulitan mencari penghasilan setelah dipindahkan.
“Satu catatan terkait rencana kebijakan penataan pedestrian atau trotoar, tidak boleh juga mengesampingkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Jadi, yang paling penting dalam proses penataan, segala aspek harus dipertimbangkan. Tidak hanya dari sisi estetika, tidak hanya dari sisi visual, tetapi kebijakan itu juga harus tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Andri saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Jangan Sampai Pedagang Kehilangan Pelanggan
Andri menilai, pemindahan pedagang ke Pasar Anyar perlu dipersiapkan dengan baik. Pemerintah harus memastikan tempat yang disediakan bisa mendukung kegiatan usaha para pedagang, termasuk dari sisi akses dan peluang mendapatkan pembeli.
Menurutnya, menyediakan tempat berjualan saja belum cukup untuk menjamin pedagang bisa tetap bertahan. Pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana para pedagang dapat mempertahankan pelanggan dan penghasilannya setelah pindah lokasi.
“Nah, akhirnya saat berbicara pendekatan yang tepat guna, kita juga harus melihat apakah ini berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat di wilayah sana dalam hal sosial dan ekonomi. Tapi juga difokuskan terkait masalah PKL-PKL ini,” katanya.
Andri juga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada para pedagang sebelum relokasi dilakukan. Dengan begitu, mereka mengetahui rencana penataan dan memiliki kepastian mengenai tempat berjualan yang baru.
“Saat ada upaya dilakukan relokasi, juga harus dipastikan mereka mendapatkan sosialisasi yang utuh, mereka juga mendapatkan tempat untuk berjualan dan akses ekonominya mudah, agar apa yang menjadi niat baik dari Pemerintah Kota Tangerang bisa diterima oleh semua komponen masyarakat yang ada di kota ini,” ujarnya.
Pemkot Diminta Tidak Terburu-buru
Andri mengingatkan Pemkot Tangerang agar tidak terburu-buru menjalankan penataan sebelum semua persiapan selesai. Menurutnya, kebijakan yang awalnya bertujuan baik bisa menimbulkan masalah jika perencanaan dan pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
“Jadi, acapkali kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang senantiasa terjadi hal yang kontradiktif saat apa yang menjadi perencanaannya belum matang dan eksekusinya juga akhirnya menjadi tergesa-gesa,” kata Andri.
Ia berharap pemerintah menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi agar penataan Jalan Kiasnawi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat supaya pelaksanaan di lapangan sesuai dengan rencana yang sudah disusun.
“Ini yang ke depan juga harus dijadikan pelajaran oleh Pemerintah Kota Tangerang, karena pada dasarnya apa pun yang menjadi dasar perencanaan yang baik juga harus disertai oleh sikap eksekusi dari semua perangkat juga dengan baik,” ujarnya.
Andri menilai, nasib para pedagang harus menjadi salah satu perhatian utama dalam rencana relokasi tersebut. Sebab, setiap pedagang memiliki kondisi usaha dan kemampuan ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan persiapan yang sesuai.
Satpol PP Diminta Tidak Gunakan Cara Represif
Andri juga meminta Satpol PP Kota Tangerang mengedepankan cara yang humanis saat menjalankan penataan kawasan. Ia berharap proses penertiban dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif, bukan dengan tindakan yang justru memicu konflik.
“Ke depan Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP, juga melakukan pendekatan yang humanis, melakukan pendekatan yang juga harus persuasif, tidak represif,” tegasnya.
Menurut Andri, penataan kawasan seharusnya tidak hanya membuat lingkungan terlihat lebih rapi dan nyaman, tetapi juga tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Ia berharap pemerintah bisa menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan nasib para pedagang yang terdampak relokasi.
“Karena niat baik untuk melakukan penataan kawasan juga harus diikuti oleh niat baik kita menjaga mutu pelayanan, baik bidang sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat di sekitar, masyarakat pengguna, dan juga PKL-PKL yang terdampak,” pungkasnya.








