KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID– Mantan Sekretaris BUMN SaidDidu yang berstatus saksi dalam dugaan pencemaran nama baik masih belum bisa bernafas lega, pasalnya Polresta masih akan melakukan pemanggilan.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Polresta Tangerang, Kombes Pol Bakiar Joko Mujiono, pemanggilan lanjutan akan dilakukan sampai semuanya jelas.
“Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang benderang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu,” kata Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono, Rabu, 20 November kemarin.
Dai menjelaskan bahwa dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikan Said Didu melalui konten yang dibuatnya pada saat itu,” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan terlapor yakni ketua Apdesi, bahwa apa yang disampaikan terlapor dalam kontennya itu tidak sesuai dengan fakta (hoax) yang ada di lapangan sehingga ketua Apdesi membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
“Dari penyelidikan kita naikkan menjadi penyidikan statusnya dan hari ini melakukan pemeriksaan Said Didu sebagai saksi,” pungkasnya.









