KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Guna memberi efek jera para penunggak pajak kendaraan bermotoor, Samsat Cikokol menggelar razia.
Razia pajak tersebut dilaksanakan di Jalan Palem Semi Raya, Kota Tangerang, Kamis 22 Agustus 2024.
Selain itu, razia pajak yang melibatkan Polres Metro Tangerang Kota ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pajak daerah.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya mengatakan, razia ini merupakan langkah tegas untuk menindak para penunggak pajak kendaraan.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya di lokasi razia.
Namun demikian, Nopriadi menuturkan bagi mereka yang terkena razia tetap diberikan kesempatan untuk membayara di tempat.
Bagi yang belum bisa melunasi, diberikan surat teguran dan batas waktu pembayaran.
“Kami memahami bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, kami telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara online dan mobile untuk memudahkan masyarakat,” tambah Dwi.
Masih dikatakan Dwi, razia ini juga bagian dari program Bapenda Provinsi Banten untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya razia seperti ini, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan semakin meningkat,” ujarnya.
Dwi mengimbau masyarakat Kota Tangerang selau melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu supaya tidak terjadi pemblokiran pada surat STNK kendaraannya.
Rahmat, salah seorang pengendara motor roda dua terkena razia pajak ini. Ia mengakui pajak STNK kendaraannya sudah telat beberapa hari.
“Ini telat baru beberapa hari. Nanti kalau ada rejeki saya langsung bayar,” ujar Rahmat.