KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menerima hadiah atau parsel menjelang perayaan Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam memerangi korupsi dan mengontrol penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran yang ditandatangani dan dicap basah oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025 menjadi bagian dari upaya lanjutan setelah Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, yang memberikan imbauan serupa terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam SE tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa ASN dilarang secara tegas meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara personal maupun atas nama institusi, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya.
ASN yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Adapun gratifikasi berupa bingkisan makanan yang berpotensi rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, setelah terjadi koordinasi dengan UPG Provinsi Banten serta dilengkapi dengan penjelasan dan dokumentasi yang diperlukan.
“UPG akan menyusun rekapitulasi penerimaan tersebut dan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian isi dari poin ke-4 dalam Surat Edaran tersebut.
Di samping larangan menerima parsel, Pemerintah Provinsi Banten juga menginstruksikan agar pegawai tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas.
“Dalam konteks ini, saya mengimbau kepada ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas Provinsi Banten untuk keperluan pribadi terutama terkait mudik,” ujar Andra Soni.









