Berapa Zakat Fitrah untuk Satu Orang ? Baznas Kota Tangerang Menjawab

Umat muslim melakukan pembayaran zakat fitrah di masjid Al Azhom, Kota Tangerang. Foto : Dok/Lensabanten

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan amal zakat nasional (Baznas) Kota Tangerang telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk satu orang.

Setalah rapat bersama MUI Kota Tangerang, bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan nilai yang ditetapkan, Rp45 ribu.

Bacaan Lainnya

Adapun zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan, telah ditetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” jelas M Aslie, Sabtu, 3 Febaruari 2024.

Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.