Diskusi Wamen Soroti Keterlambatan Pemkot Tangerang Menutaskan Perkada RDTR

KOTA TANGERANG,  LENSABANTEN.CO.ID – Kelompok Wartawan Parlemen (Wamen) Kota Tangerang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam acara diskusi di Notaree Cafe, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis malam 16 November 2023.

Diskusi bertajuk ‘Raperda RDTR Tak Kunjung Rampung, Mau Sampai Kapan?’ menghadirkan narasumber seperti aktivis Kota Tangerang, Ade Yunus; Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Tangerang, Cisyana; Kasi Pengendalian dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota Chaerul, serta Ketua Tim Kerja Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda, Ana.

Bacaan Lainnya

Ketua Wamen, Rendi Syahputra alias Bule, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memahami kemajuan penyusunan RDTR oleh Pemkot Tangerang. Diskusi semacam ini akan diadakan secara rutin untuk mengawal isu kebijakan yang masih terkendala.

“Kita akan mengawal isu kebijakan yang masih terkendala untuk kemudian kita bedah bersama. Ini perdana, dan kita rencanakan untuk dilaksanakan secara rutin mingguan,” ujar Rendi.

Pada awal diskusi, Cisyana menyatakan bahwa Penyusunan dan Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kota Tangerang akan segera diselesaikan.

“Cisyana mengungkapkan bahwa pada Selasa besok 21 November 2023, Kota Tangerang bersama 14 kota/kabupaten lainnya diundang Kementerian ATR/BPN dalam acara rapat lintas sektor untuk mempresentasikan RDTR dan melakukan evaluasi yang wajib dihadiri oleh pimpinan daerah dan didampingi instansi terkait,” ungkap Cisyana.

Setelah koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, Cisyana menjelaskan bahwa Raperkada RDTR tersebut akan ditetapkan menjadi Perkada RDTR dalam waktu kurang lebih 20 hari.

“Insyaallah sebelum berakhir masa jabatan Pak Wali dan Wakil, Raperkada RDTR sudah bisa ditetapkan menjadi Perkada,” jelasnya.

Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Bidang Sarana Prasarana Bappeda Kota Tangerang, Ana, yang menegaskan bahwa dalam waktu dekat Kota Tangerang akan memiliki RDTR.

“Insyaallah sebelum akhir Desember atau sebelum Pak Wali purna, kita sudah punya RDTR. Mohon doa dan terima kasih atas masukannya,” tutur Ana.

Sementara itu, Ade Yunus, yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa indikator keberhasilan suatu daerah adalah tercapainya pelaksanaan pembangunan sesuai dengan RPJMD dan sesuai dengan pemanfaatan ruang.

“Salah satu fungsi RDTR adalah acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang, sementara manfaat adanya RDTR adalah sebagai sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik. Oleh karena itu, keberadaan RDTR menjadi sangat penting,” jelasnya.

Ade berharap RDTR bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dan Wakil Wali Kota Sachrudin.

“Kami mendorong percepatan RDTR agar kepala daerah tidak meninggalkan legacy berupa regulasi yang tertunda dan belum rampung,” tandasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.